Jumat, 11 Oktober 2019

BAB 13 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Nama : Kartika Puspa Sari
NPM : 23216827
Kelas : 4EB12

PILIHAN GANDA
1.      Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha, merupakan pengertian menurut ...
a.       Undang-undang No.13 Tahun 2003 pasal I ayat 29
b.      Undang-undang No.13 Tahun 2003 pasal I ayat 28
c.       Undang-undang No.13 Tahun 2003 pasal I ayat 26
d.      Undang-undang No.13 Tahun 2003 pasal I ayat 25
2.      Apa yang dimaksud dengan rentrechment ...
a.       PHK yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi
b.      PHK yang perusahaannya sedang melakukan pengembangan engan menggunakan mesin-mesin teknologi baru
c.       Putusnya hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan
d.      Putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati
3.      Putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati merupakan istilah dari
a.       Termination
b.      Dismissal
c.       Redundancy
d.      Rentrechment
4.      Pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal disebut
a.       Terminasi
b.      Desirtasi
c.       Atrisi
d.      Dedunancy
5.      Perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu merupakan istilah dari ...
a.       Terminasi
b.      Desirtasi
c.       Atrisi
d.      Dedunancy



ESSAY
1.      Apa yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja ?
Jawab : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier

2.      Sebutkan alasan-alasan yang menyebabkan adanya PHK ?
Jawab :
o   Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
o   Pekerja melakukan kesalahan berat
o   Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturanperusahaan
o   Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusahan (keinginan Karyawan)
o   Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
o   PHK Massal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
o   Peleburan, penggabungan, perubahan status
o   Perusahaan pailit
o   Pekerja meninggal dunia
o   Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
o   Pekerja sakit berkepanjangan
o   Pekerja memasuki usia pensiun

3.      Jelaskan bagaimana proses PHK secara terpaksa ?
Jawab :
ü  Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
ü  Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
ü  Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
ü  Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
ü  Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.

4.      Bagaiman cara menghindari agar karyawan tidak di PHK ?
Jawab :
ü  Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
ü  Hindari hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
ü  Selalu belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik lagi. Dan selalu belajar.
ü  Kuasai keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
ü  Membuat prestasi kerja di perusahaan
ü  Mulai mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan kita mampu  mempengaruhi kinerja kita.

5.      Apa dampak bagi karyawan akibat adanya PHK ?
Jawab : Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya.  Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup. Membuat perekonomian karyawan itu sendiri menjadi kurang. Dan meningkatkan pengangguran di masyarak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 13 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Nama : Kartika Puspa Sari NPM : 23216827 Kelas : 4EB12 PILIHAN GANDA 1.       Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubun...