Sabtu, 09 Desember 2017

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda, tegantung dari cabang ilmunya.
Ø  Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
Ø  Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
Ø  Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Ø  Pandangan anthrologi. “kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama” atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economy Cooperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”.

TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan untuk memajkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
v  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
v  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia
v  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
v  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      PRINSIP MUNKNER
12 Prinsip Koperasi

Gagasan Umum
Prinsip-Prinsip Koperasi 
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)
Demokrasi (Democrazy)
Keanggotaan terbuka (open membership)
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
Pengembangan anggota (member promotion)
Ekonomi (economy)
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)
Kebebasan (liberty)
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
Keadilan (equity)
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement throught education)
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)

Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)

Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)

Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)

Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economy result)

Pendidikan anggota (member education)

2.      PRINSIP ROCHDALE
Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang-barang yg dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidian kepada anggota dengan prinsip-prinsipkoperasi
Ø  Netral terhadap politik dan agama

3.      PRINSIP RAIFFEISEN
Raiffesien mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Berikut ini prinsip Raiffesien :
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja terbatas
Ø  SHU untuk cadangan
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Pengurus bekerja atas dasar sukarela
Ø  Usaha hanya kepada anggota
Ø  Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja tidak terbatas
Ø  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      PRINSIP ICA (International Cooperative Allience)
Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Ø  Modal menerima bunga yang terbatas itupun bila ada
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional
Ø  SHU dibagi 3 :
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.



Sumber :
Arifin, Sitio, M.Sc., Drs, dkk. 2008. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta:Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 13 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Nama : Kartika Puspa Sari NPM : 23216827 Kelas : 4EB12 PILIHAN GANDA 1.       Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubun...