PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja
sama”. Koperasi bersumber dari kata co-operation
yang artinya “kerja sama”. Arti kerjasama
bisa berbeda-beda, tegantung dari cabang ilmunya.
Ø Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja
sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu
peserta kerja sama tersebut.
Ø Ilmu sosial. “kerja sama” adalah
suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan
bermasyarakat.
Ø Aspek hukum. “kerja sama” adalah
suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Ø Pandangan anthrologi. “kerja sama”
adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan
hidup suatu masyarakat.
Terminologi koperasi yang mempunyai
arti “kerja sama” atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak
dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi
yang disebut “Economy Cooperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang
disebut “Cooperative Society”.
TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan untuk memajkan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya
fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No 25 tahun 1992
tentang perkoperasian yaitu :
v Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
v Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia
v Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya
v Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1.
PRINSIP
MUNKNER
12 Prinsip Koperasi
|
Gagasan
Umum
|
Prinsip-Prinsip
Koperasi
|
|
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
|
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)
|
|
Demokrasi (Democrazy)
|
Keanggotaan terbuka (open membership)
|
|
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
|
Pengembangan anggota (member promotion)
|
|
Ekonomi (economy)
|
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)
|
|
Kebebasan (liberty)
|
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (democratic management and
control)
|
|
Keadilan (equity)
|
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
|
|
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement throught education)
|
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi (indivisible social capital)
|
|
|
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative
enterprise)
|
|
|
Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
|
|
|
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (autonomy in goal setting and
decision making)
|
|
|
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi (fair and just
distribution of economy result)
|
|
|
Pendidikan anggota (member education)
|
2.
PRINSIP
ROCHDALE
Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale
ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
Ø Pengawasan secara demokratis
Ø Keanggotaan yang terbuka
Ø Bunga atas modal dibatasi
Ø Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø Barang-barang yg dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
Ø Menyelenggarakan pendidian kepada
anggota dengan prinsip-prinsipkoperasi
Ø Netral terhadap politik dan agama
3.
PRINSIP
RAIFFEISEN
Raiffesien mengembangkan koperasi
kredit dan “bank rakyat”. Berikut ini prinsip Raiffesien :
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja terbatas
Ø SHU untuk cadangan
Ø Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø Pengurus bekerja atas dasar sukarela
Ø Usaha hanya kepada anggota
Ø Keanggotaan atas dasar watak bukan
uang
4.
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja tidak terbatas
Ø SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
Ø Tanggung jawab anggota terbatas
Ø Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
Ø Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
5.
PRINSIP
ICA (International Cooperative Allience)
Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
Ø Modal menerima bunga yang terbatas
itupun bila ada
Ø Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional
Ø SHU dibagi 3 :
·
Sebagian
untuk cadangan
·
Sebagian
untuk masyarakat
·
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Sumber :
Arifin, Sitio, M.Sc., Drs, dkk. 2008. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta:Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar