Sabtu, 09 Desember 2017

Organisasi Koperasi Dan Ekonomi Koperasi

PENYEBARAN ORGANISASI KOPERASI MODERN

Koperasi modern didirian pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal revolusi industri. Perubahan-perubahan yang berlangsung saatitu terutama disebabkan oleh perkembangan-perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung roses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Industri yang mula-mula bercorak padat karya berubah menjadi pasar modal dan produksi yang mula-mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar (produksi massa), bukan hanya pasar dalam negeri dan pasar di negara-negara Eropa tetapi juga dipasar didaerah jajahan.
Pelopor-pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan-aturan pengoperasian koperasi yang mulanya disusun hanya sekadar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi prinsip-prinsip koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi didunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.      Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
b.      Pengawasan secara demokratis (democratic control)
c.       Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
d.      Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
e.      Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (tranding in cash)
f.        Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras,suku,agama dan politik (political, racial,religious,netrality)
g.      Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulted goods forbiden to sell)
h.      Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion of education)
Di Jerman, Herman Schulze-Delitzsch (1808-1883) adalah orang pertama yang berhasil mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secara bertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan. Demikian pula koperasi-koperasi pengadaan saranaproduksi dikalangan para pengrajin,yang kemudian diterapkan dikalangan para pedagang kecil dan kelompok-kelompok mata pencarian yang lain. Ia menekankan agar prinsip menolong diri sendiri (self help), prinsip pengurusa/mengelola sendiri self inatiagetnent), dan mengawasi sendiri (self control) yang dilakukan oleh para anggota merupakan sendi-sendi dasar organisasi-organisasi koperasi. Dari sendi-sendi dasar ini kemudian dikembangkan prinsip identitas para koperasi (identity principles) yang memberikan ciri khusus organisasi koperasi (identity criterian) yang membedakan koperasi dan organisasi lainnya.
Konsepsi Schulze-Delitzsch kemudian dikembangkan oleh Raiffeisen yangmencoba mengembangkan koperasi kredit di Jerman. Raiffesein memulai pertama-tama memprakarsai pembentukan koperasi kredit yang berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi itu, dan dituntun berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengurus/mengelola sendiri dan mengalami sendiri.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicatumakan dalam UU No 12 Tahun 1967 dan UU No 25 Tahun 1992. Pada UU No 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut:
a.      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.      Kemandirian
f.        Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama antarkoperasi
Kedua prinsip terakhir (f dan g) merupakan prinsip pengembangan koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Melalui berbagai rekomendasi yang datang dari berbagai ahli, ICA telah mengembangkan prinsip-prinsip koperasi terbaru dan menghilangkan beberapa prinsip yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi Rochdale. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh ICA adalah :
a.      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela (voluntary and open membership)
b.      Pengelolaan secara demokratis (democratic member control)
c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi (member economic participation)
d.      Kebebasan dan otonomi (autonomy and independence)
e.      Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan informasi (education,training  and information)
f.        Kerjasama antarkoperasi (cooperative among cooperatives)
g.      Bekerja untuk kepentingan komunitas (concern for community)
Pada dasawarsa pembangunan koperasi (1970-1980) pemikiran-pemikiran kritis dan kontroversial mengenai koperasi dan upaya-upaya mengonsolidasi, mereorganisasi dan meningkatkan pembangunan koperasi pedesaan serta menyusun strategi yang diterapkan untuk mendorong perkembangannya. Hal ini dilakukan karena koperasi telah menjadi sorotan utama dalam berbagai kritik. Kritik-kritik tersebut adalah :(Hanel,1989)
a.      Dampak terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberian sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
b.      Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tertentu.
c.       Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah
d.      Tingkat ofisialisasi yang seringkali terlalu tinggi pada koperasi-koperasi, ditandai oleh adanya pengawasan dan dukungan/ bantuan pemerintah yang terlalu besar, struktur pengambilan keputusan, dan komuniasi seringkali memperlihatkan struktur yang hampir sama dengan strategi pengembangan koperasi pada instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga semi pemerintah, ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan berorientasi pada anggota
e.      Terdapat kesalahan-kesalahan dalam pemberian bantuan pembangunan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk penunjang organisasi-organisasi koperasi.

ILMU EKONOMI DAN EKONOMI KOPERASI

Menurut Samuelson (1991), ilmu ekonomi adalah studi tentang perilaku masyarakat dalam menggunakan sumber daya yang langka dalam memproduksi berbagai komoditas, untuk kemudahan menyalurkan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Masyarakat disini terdiri dari sekupulan produsen, pedagang, dan konsumen. Produsen adalah pihak yang paling berperan dalam memproduksi barang maupun jasa, pedagang adalah pihak yang berperan dalam menyalurkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen, dan konsumen adalah pihak yang menggunakan berbagai barang atau jasa.
Ilmu ekonomi membahas tiga persoalan pokok yang ada dalam masyarakat, yaitu apa yang harus diproduksi, bagaimana barang-barang atau jasa-jasa harus dibuat atau diciptakan, dan untuk siapa barang-barang atau jasa-jasa diciptakan atau dibuat. Masalah kelangkaan menjadi dasar dari berlakunya ilmu ekonomi. Tidak akan ada ilmu ekonomi jika sumber-sumber tak terbatas atau tidak mempunyai harga. Kelangkaan ini pula yang menjadi dasar pemikiran ilmu ekonomi untuk mengansumsikan manusia sebagai makhluk ekonomi artinya dalam mengambil keputusan setiap manusia akan bertindak secara rasional untuk memilih alternatif yang paling baik.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lain adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan, sedangkan organisasi ekonomi lainnya (non koperasi) adalah organisasi ekonomi yang dimiliki oleh anggotanya (pemodal)tetapi mereka bukan pelanggan dari organisasi ekonomi yang dibentuk. Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau ke luar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi.

Sumber :

Kusnadi,dkk.2005.EKONOMI KOPERASI.Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 13 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Nama : Kartika Puspa Sari NPM : 23216827 Kelas : 4EB12 PILIHAN GANDA 1.       Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubun...