Sabtu, 09 Desember 2017

Peran dan tugas koperasi Indonesia

Peranan Dan tugas Koperasi Indonesia

 Meningkatkan Produksi, mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.

Pasal 7 ayat (1) UU no.12 Tahun 1967 : " Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan dan bertugas untuk mempersatukan, mengerahkan, membina, dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.                                                                                                                 
Rakyat Indonesia di pelosok tanah air  dan dikota, dari dulu hingga sekarang adalah rakyat yang mampu berproduksi, tetapi secara kenyataan pula hanya sebagian kecil sekali yang mampu mengembangkan produksinya, sedangkan sebagian terbesar hanya merupakan usahawan-usahawan perorangan yang sulit mengembangkan usaha produksinya (home industry) dan tetap hidup dibawah batas-batas kemiskinan. Usahawan-usahawan yang kecil ini, baik yang memproduksi benda-benda terwujud (badan pangan dan benda-benda keperluan hidup lainnya) , maupun yang memproduksi jasa (penjual jasa). Kehadiran koperasi ditengah-tengah mereka merupakan "malaikat penyelamat" kelangsungan hidupnya, karena koperasi merupakan wadah yang cocok bagi mereka yang ekonomi nya lemah untuk secara bersama-sama, bahu-membahu meningkatkan usaha mereka sehingga menjadi peningkatan taraf hidupnya, menuju kesejahteraan yang telah lama mereka cita-citakan. 


SUMBER :
G.Kartasapoetra, DKK. "koperasi indonesia yang berlandaskan pancasila dan uud 1945". Jakarta : PT. Bina Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 13 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Nama : Kartika Puspa Sari NPM : 23216827 Kelas : 4EB12 PILIHAN GANDA 1.       Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubun...