Peranan Dan tugas Koperasi Indonesia
Meningkatkan Produksi, mewujudkan
pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Pasal 7 ayat (1) UU no.12 Tahun 1967 :
" Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan
dan bertugas untuk mempersatukan, mengerahkan, membina, dan mengembangkan
potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan
mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang
merata.
Rakyat
Indonesia di pelosok tanah air dan dikota, dari dulu hingga sekarang
adalah rakyat yang mampu berproduksi, tetapi secara kenyataan pula hanya
sebagian kecil sekali yang mampu mengembangkan produksinya, sedangkan sebagian
terbesar hanya merupakan usahawan-usahawan perorangan yang sulit mengembangkan
usaha produksinya (home industry) dan tetap hidup dibawah batas-batas kemiskinan.
Usahawan-usahawan yang kecil ini, baik yang memproduksi benda-benda terwujud
(badan pangan dan benda-benda keperluan hidup lainnya) , maupun yang
memproduksi jasa (penjual jasa). Kehadiran koperasi ditengah-tengah mereka
merupakan "malaikat penyelamat" kelangsungan hidupnya, karena
koperasi merupakan wadah yang cocok bagi mereka yang ekonomi nya lemah untuk
secara bersama-sama, bahu-membahu meningkatkan usaha mereka sehingga menjadi
peningkatan taraf hidupnya, menuju kesejahteraan yang telah lama mereka
cita-citakan.
SUMBER :
G.Kartasapoetra, DKK. "koperasi indonesia yang berlandaskan pancasila dan uud 1945". Jakarta : PT. Bina Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar