PENYEBARAN ORGANISASI KOPERASI MODERN
Koperasi
modern didirian pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas
masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal revolusi industri.
Perubahan-perubahan yang berlangsung saatitu terutama disebabkan oleh
perkembangan-perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan
pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung roses industrialisasi serta
modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Industri yang mula-mula
bercorak padat karya berubah menjadi pasar modal dan produksi yang mula-mula
dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar
(produksi massa), bukan hanya pasar dalam negeri dan pasar di negara-negara
Eropa tetapi juga dipasar didaerah jajahan.
Pelopor-pelopor
organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup
besar dalam perkembangan koperasi. Aturan-aturan pengoperasian koperasi yang
mulanya disusun hanya sekadar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok
koperasi konsumen yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya
sendiri kemudian menjadi prinsip-prinsip koperasi Rochdale yang dijadikan dasar
kegiatan oleh berbagai koperasi didunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Keanggotaan
yang bersifat terbuka (open memberships
and voluntary)
b. Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
c. Bunga yang
terbatas atas modal (limited interest of
capital)
d. Pembagian
SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional
distribution of surplus)
e. Penjualan
dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (tranding in cash)
f.
Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras,suku,agama dan
politik (political,
racial,religious,netrality)
g. Barang-barang
yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulted goods forbiden to sell)
h. Pendidikan
terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion
of education)
Di Jerman,
Herman Schulze-Delitzsch (1808-1883) adalah orang pertama yang berhasil
mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan
secara bertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan. Demikian pula
koperasi-koperasi pengadaan saranaproduksi dikalangan para pengrajin,yang
kemudian diterapkan dikalangan para pedagang kecil dan kelompok-kelompok mata
pencarian yang lain. Ia menekankan agar prinsip menolong diri sendiri (self help), prinsip pengurusa/mengelola
sendiri self inatiagetnent), dan
mengawasi sendiri (self control) yang
dilakukan oleh para anggota merupakan sendi-sendi dasar organisasi-organisasi
koperasi. Dari sendi-sendi dasar ini kemudian dikembangkan prinsip identitas
para koperasi (identity principles)
yang memberikan ciri khusus organisasi koperasi (identity criterian) yang membedakan koperasi dan organisasi
lainnya.
Konsepsi
Schulze-Delitzsch kemudian dikembangkan oleh Raiffeisen yangmencoba mengembangkan
koperasi kredit di Jerman. Raiffesein memulai pertama-tama memprakarsai
pembentukan koperasi kredit yang berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak
terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi itu, dan dituntun berdasarkan
prinsip menolong diri sendiri, mengurus/mengelola sendiri dan mengalami
sendiri.
Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicatumakan dalam UU No 12 Tahun 1967 dan UU
No 25 Tahun 1992. Pada UU No 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai
berikut:
a. Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama
antarkoperasi
Kedua prinsip terakhir (f dan g)
merupakan prinsip pengembangan koperasi.
Prinsip-prinsip
koperasi telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Melalui berbagai
rekomendasi yang datang dari berbagai ahli, ICA telah mengembangkan
prinsip-prinsip koperasi terbaru dan menghilangkan beberapa prinsip yang
dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi Rochdale. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan oleh ICA adalah :
a. Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela (voluntary
and open membership)
b. Pengelolaan
secara demokratis (democratic member
control)
c. Partisipasi
anggota dalam ekonomi (member economic
participation)
d. Kebebasan
dan otonomi (autonomy and independence)
e. Mengembangkan
pendidikan, pelatihan dan informasi (education,training and information)
f.
Kerjasama antarkoperasi (cooperative among cooperatives)
g. Bekerja
untuk kepentingan komunitas (concern for
community)
Pada dasawarsa pembangunan koperasi
(1970-1980) pemikiran-pemikiran kritis dan kontroversial mengenai koperasi dan
upaya-upaya mengonsolidasi, mereorganisasi dan meningkatkan pembangunan
koperasi pedesaan serta menyusun strategi yang diterapkan untuk mendorong
perkembangannya. Hal ini dilakukan karena koperasi telah menjadi sorotan utama
dalam berbagai kritik. Kritik-kritik tersebut adalah :(Hanel,1989)
a.
Dampak
terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi,
khususnya karena koperasi tidak banyak memberian sumbangan dalam mengatasi
kemiskinan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi
kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
b.
Jasa-jasa
pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak
efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya
memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok
tertentu.
c.
Tingkat
efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah
d.
Tingkat
ofisialisasi yang seringkali terlalu tinggi pada koperasi-koperasi, ditandai
oleh adanya pengawasan dan dukungan/ bantuan pemerintah yang terlalu besar,
struktur pengambilan keputusan, dan komuniasi seringkali memperlihatkan
struktur yang hampir sama dengan strategi pengembangan koperasi pada
instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga semi pemerintah, ketimbang
sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan berorientasi
pada anggota
e.
Terdapat
kesalahan-kesalahan dalam pemberian bantuan pembangunan internasional dan
khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang
diterapkan untuk penunjang organisasi-organisasi koperasi.
ILMU
EKONOMI DAN EKONOMI KOPERASI
Menurut
Samuelson (1991), ilmu ekonomi adalah studi tentang perilaku masyarakat dalam
menggunakan sumber daya yang langka dalam memproduksi berbagai komoditas, untuk
kemudahan menyalurkan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam
suatu masyarakat. Masyarakat disini terdiri dari sekupulan produsen, pedagang,
dan konsumen. Produsen adalah pihak yang paling berperan dalam memproduksi
barang maupun jasa, pedagang adalah pihak yang berperan dalam menyalurkan
barang atau jasa dari produsen ke konsumen, dan konsumen adalah pihak yang
menggunakan berbagai barang atau jasa.
Ilmu
ekonomi membahas tiga persoalan pokok yang ada dalam masyarakat, yaitu apa yang
harus diproduksi, bagaimana barang-barang atau jasa-jasa harus dibuat atau
diciptakan, dan untuk siapa barang-barang atau jasa-jasa diciptakan atau
dibuat. Masalah kelangkaan menjadi dasar dari berlakunya ilmu ekonomi. Tidak
akan ada ilmu ekonomi jika sumber-sumber tak terbatas atau tidak mempunyai
harga. Kelangkaan ini pula yang menjadi dasar pemikiran ilmu ekonomi untuk
mengansumsikan manusia sebagai makhluk ekonomi artinya dalam mengambil
keputusan setiap manusia akan bertindak secara rasional untuk memilih
alternatif yang paling baik.
Jadi
perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lain adalah bahwa
koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan, sedangkan organisasi ekonomi lainnya (non koperasi) adalah
organisasi ekonomi yang dimiliki oleh anggotanya (pemodal)tetapi mereka bukan
pelanggan dari organisasi ekonomi yang dibentuk. Ekonomi koperasi menyoroti
pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau ke
luar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada
diluar koperasi.
Kusnadi,dkk.2005.EKONOMI
KOPERASI.Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia