Sabtu, 09 Desember 2017

Peran dan tugas koperasi Indonesia

Peranan Dan tugas Koperasi Indonesia

 Meningkatkan Produksi, mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.

Pasal 7 ayat (1) UU no.12 Tahun 1967 : " Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan dan bertugas untuk mempersatukan, mengerahkan, membina, dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.                                                                                                                 
Rakyat Indonesia di pelosok tanah air  dan dikota, dari dulu hingga sekarang adalah rakyat yang mampu berproduksi, tetapi secara kenyataan pula hanya sebagian kecil sekali yang mampu mengembangkan produksinya, sedangkan sebagian terbesar hanya merupakan usahawan-usahawan perorangan yang sulit mengembangkan usaha produksinya (home industry) dan tetap hidup dibawah batas-batas kemiskinan. Usahawan-usahawan yang kecil ini, baik yang memproduksi benda-benda terwujud (badan pangan dan benda-benda keperluan hidup lainnya) , maupun yang memproduksi jasa (penjual jasa). Kehadiran koperasi ditengah-tengah mereka merupakan "malaikat penyelamat" kelangsungan hidupnya, karena koperasi merupakan wadah yang cocok bagi mereka yang ekonomi nya lemah untuk secara bersama-sama, bahu-membahu meningkatkan usaha mereka sehingga menjadi peningkatan taraf hidupnya, menuju kesejahteraan yang telah lama mereka cita-citakan. 


SUMBER :
G.Kartasapoetra, DKK. "koperasi indonesia yang berlandaskan pancasila dan uud 1945". Jakarta : PT. Bina Aksara

Organisasi Koperasi Dan Ekonomi Koperasi

PENYEBARAN ORGANISASI KOPERASI MODERN

Koperasi modern didirian pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal revolusi industri. Perubahan-perubahan yang berlangsung saatitu terutama disebabkan oleh perkembangan-perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung roses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Industri yang mula-mula bercorak padat karya berubah menjadi pasar modal dan produksi yang mula-mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar (produksi massa), bukan hanya pasar dalam negeri dan pasar di negara-negara Eropa tetapi juga dipasar didaerah jajahan.
Pelopor-pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan-aturan pengoperasian koperasi yang mulanya disusun hanya sekadar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi prinsip-prinsip koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi didunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.      Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
b.      Pengawasan secara demokratis (democratic control)
c.       Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
d.      Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
e.      Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (tranding in cash)
f.        Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras,suku,agama dan politik (political, racial,religious,netrality)
g.      Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulted goods forbiden to sell)
h.      Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion of education)
Di Jerman, Herman Schulze-Delitzsch (1808-1883) adalah orang pertama yang berhasil mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secara bertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan. Demikian pula koperasi-koperasi pengadaan saranaproduksi dikalangan para pengrajin,yang kemudian diterapkan dikalangan para pedagang kecil dan kelompok-kelompok mata pencarian yang lain. Ia menekankan agar prinsip menolong diri sendiri (self help), prinsip pengurusa/mengelola sendiri self inatiagetnent), dan mengawasi sendiri (self control) yang dilakukan oleh para anggota merupakan sendi-sendi dasar organisasi-organisasi koperasi. Dari sendi-sendi dasar ini kemudian dikembangkan prinsip identitas para koperasi (identity principles) yang memberikan ciri khusus organisasi koperasi (identity criterian) yang membedakan koperasi dan organisasi lainnya.
Konsepsi Schulze-Delitzsch kemudian dikembangkan oleh Raiffeisen yangmencoba mengembangkan koperasi kredit di Jerman. Raiffesein memulai pertama-tama memprakarsai pembentukan koperasi kredit yang berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi itu, dan dituntun berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengurus/mengelola sendiri dan mengalami sendiri.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicatumakan dalam UU No 12 Tahun 1967 dan UU No 25 Tahun 1992. Pada UU No 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut:
a.      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.      Kemandirian
f.        Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama antarkoperasi
Kedua prinsip terakhir (f dan g) merupakan prinsip pengembangan koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Melalui berbagai rekomendasi yang datang dari berbagai ahli, ICA telah mengembangkan prinsip-prinsip koperasi terbaru dan menghilangkan beberapa prinsip yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi Rochdale. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh ICA adalah :
a.      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela (voluntary and open membership)
b.      Pengelolaan secara demokratis (democratic member control)
c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi (member economic participation)
d.      Kebebasan dan otonomi (autonomy and independence)
e.      Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan informasi (education,training  and information)
f.        Kerjasama antarkoperasi (cooperative among cooperatives)
g.      Bekerja untuk kepentingan komunitas (concern for community)
Pada dasawarsa pembangunan koperasi (1970-1980) pemikiran-pemikiran kritis dan kontroversial mengenai koperasi dan upaya-upaya mengonsolidasi, mereorganisasi dan meningkatkan pembangunan koperasi pedesaan serta menyusun strategi yang diterapkan untuk mendorong perkembangannya. Hal ini dilakukan karena koperasi telah menjadi sorotan utama dalam berbagai kritik. Kritik-kritik tersebut adalah :(Hanel,1989)
a.      Dampak terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberian sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
b.      Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tertentu.
c.       Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah
d.      Tingkat ofisialisasi yang seringkali terlalu tinggi pada koperasi-koperasi, ditandai oleh adanya pengawasan dan dukungan/ bantuan pemerintah yang terlalu besar, struktur pengambilan keputusan, dan komuniasi seringkali memperlihatkan struktur yang hampir sama dengan strategi pengembangan koperasi pada instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga semi pemerintah, ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan berorientasi pada anggota
e.      Terdapat kesalahan-kesalahan dalam pemberian bantuan pembangunan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk penunjang organisasi-organisasi koperasi.

ILMU EKONOMI DAN EKONOMI KOPERASI

Menurut Samuelson (1991), ilmu ekonomi adalah studi tentang perilaku masyarakat dalam menggunakan sumber daya yang langka dalam memproduksi berbagai komoditas, untuk kemudahan menyalurkan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Masyarakat disini terdiri dari sekupulan produsen, pedagang, dan konsumen. Produsen adalah pihak yang paling berperan dalam memproduksi barang maupun jasa, pedagang adalah pihak yang berperan dalam menyalurkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen, dan konsumen adalah pihak yang menggunakan berbagai barang atau jasa.
Ilmu ekonomi membahas tiga persoalan pokok yang ada dalam masyarakat, yaitu apa yang harus diproduksi, bagaimana barang-barang atau jasa-jasa harus dibuat atau diciptakan, dan untuk siapa barang-barang atau jasa-jasa diciptakan atau dibuat. Masalah kelangkaan menjadi dasar dari berlakunya ilmu ekonomi. Tidak akan ada ilmu ekonomi jika sumber-sumber tak terbatas atau tidak mempunyai harga. Kelangkaan ini pula yang menjadi dasar pemikiran ilmu ekonomi untuk mengansumsikan manusia sebagai makhluk ekonomi artinya dalam mengambil keputusan setiap manusia akan bertindak secara rasional untuk memilih alternatif yang paling baik.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lain adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan, sedangkan organisasi ekonomi lainnya (non koperasi) adalah organisasi ekonomi yang dimiliki oleh anggotanya (pemodal)tetapi mereka bukan pelanggan dari organisasi ekonomi yang dibentuk. Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau ke luar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi.

Sumber :

Kusnadi,dkk.2005.EKONOMI KOPERASI.Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia  

Koperasi Sebagai Badan Usaha

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaann dan rinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU NO 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus penggunaan jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang.

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN

Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, 2 ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda diejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader) dan lain-lain. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa peruasaha harus mempunyai tujuan :
·         Tujuan membantu mendefinisian organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka. Jadi tujuan mendefinisikan perusahaan.
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
ü  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
ü  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Pada awalnya, teori mengasumsikan bahwa tujuan perusahan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Meskpun demikian, pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih enting. Sehingga teori yang sekarang dianut mengatakan bahwa tujuan primer perusahaan adalah memaksimumkan nilai sekarang (net present value) yaitu nilai dari laba yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang pada suatu tingkat bunga yang tertentu. Persoalannya kemudian adalah bagaimana mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang telah ditetapkan oleh manajemen.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
·         Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial eonomics). Dngan menggunakan model matematika hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut

P = TR –TC

Dimana P = Keuntungan (Profit), TR = Penerimaan Total (total revenue), dan TC = Total Biaya (total cost).
Selanjutnya, Penerimaan Total (TR) dapat ditulis sebagai berikut:

TR = Q X P

Dimana Q = jumlah (quantity), harga (price).
Ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri.

·         Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimukan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menegah atau jangka panjang. Niali perusahaan (value of firm) adalah nilai laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang (net present value) perusaahn ditulis sebagai berikut.

Dimana TRt     = Penerimaan Total pada tahun t
              TCt     = Biaya Total pada tahun t
              t         = tahun
              r         = discount factor atau discount rate
Persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate(r) tergantung atas :
ü  Risiko yang diterima perusahaan
ü  Biaya dari dana / modal pinjaman

·         Meminimumkan biaya (minimize profit)
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisisensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
            Dimana : TC    = biaya total (total cost)
                            FC    = biaya tetap (fixed cost)
                            VC    = biaya variabel (variabel cost)
            Biaya total (TC) ini tergantung dari :
v  Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
v  Harga sumber daya yang digunakan perusahaan



Sumber :

Arifin, Sitio, M.Sc., Drs, dkk. 2008. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta:Erlangga

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda, tegantung dari cabang ilmunya.
Ø  Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
Ø  Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
Ø  Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Ø  Pandangan anthrologi. “kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama” atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economy Cooperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”.

TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan untuk memajkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
v  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
v  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia
v  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
v  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      PRINSIP MUNKNER
12 Prinsip Koperasi

Gagasan Umum
Prinsip-Prinsip Koperasi 
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)
Demokrasi (Democrazy)
Keanggotaan terbuka (open membership)
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
Pengembangan anggota (member promotion)
Ekonomi (economy)
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)
Kebebasan (liberty)
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
Keadilan (equity)
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement throught education)
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)

Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)

Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)

Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)

Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economy result)

Pendidikan anggota (member education)

2.      PRINSIP ROCHDALE
Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang-barang yg dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidian kepada anggota dengan prinsip-prinsipkoperasi
Ø  Netral terhadap politik dan agama

3.      PRINSIP RAIFFEISEN
Raiffesien mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Berikut ini prinsip Raiffesien :
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja terbatas
Ø  SHU untuk cadangan
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Pengurus bekerja atas dasar sukarela
Ø  Usaha hanya kepada anggota
Ø  Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja tidak terbatas
Ø  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      PRINSIP ICA (International Cooperative Allience)
Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Ø  Modal menerima bunga yang terbatas itupun bila ada
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional
Ø  SHU dibagi 3 :
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.



Sumber :
Arifin, Sitio, M.Sc., Drs, dkk. 2008. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta:Erlangga

Konsep Dan Aliran Koperasi

KONSEP KOPERASI
            Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada negara-negara barat dan negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukrela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para angotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persaman kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
·         Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisispasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
·         Hasil berupa surplus/ keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metod yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberiang harga yang sewajarnya antara produsen dengan pelanggan, serta emberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis-komunis.
                KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Sementara di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan SDM dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga di perkembangan koperasi negara berkembang seperti Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembanga pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpatisipasi aktif.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
            Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan padangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara didunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3 :
ü  Liberalisme / kapitalisme
ü  Sosialisme
ü  Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya, ideologi pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Sehingga bisa disimpulkan bahwa aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN, DAN ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut.


 Hasil gambar untuk keterkaitan ideologi dengan sistem perekonomian dan aliran koperasi



Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme / Kapitalisme
Sistem Perekonomian Bebas / Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Perekonomian Sosisalis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Perekonomian Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian disuatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.


v  Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberalisme. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukkan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang enting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dngan pesat dibawah sistem kapitalisme seperti Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

v  Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mdah melalui organisasi koperasi. Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis menjadikan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri, karena kaum sosialis diantaranya berkembang menjadi kaum komunis.

v  Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai alat atau wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintahan dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Perbedaan Aliran Koperasi
ALIRAN KOPERASI
PERANAN KOPERASI
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
YARDSTICK
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, peneimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan gerakan koperasi dengan emerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat
SOSIALIS
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif
Koperasi merupakan alat pemerintah menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
PERSEMAKMURAN
(COMMONWEALTH)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat



Sumber :
Arifin, Sitio, M.Sc., Drs, dkk. 2008. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta:Erlangga

BAB 13 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Nama : Kartika Puspa Sari NPM : 23216827 Kelas : 4EB12 PILIHAN GANDA 1.       Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubun...