Di Susun Oleh :
Nama : Kartika Puspa Sari
NPM : 23216827
Kelas : 1EB02
MACAM MACAM USAHA
Badan usaha menurut pemilikkan modalnya dikelompokkan menjadi
badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan
usaha campuran.
- 1 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Bentuk badan
usaha milik pemerintah dikelompokkan ke dalam perusahaan jawatan (Perjan),
perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan ( Persero).
I.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
PERJAN
adalah bentuk badan usaha milik negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan masyarakat sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan tersebut.
Ciri-ciri
Perjan sebagai berikut :
Ø Tujuan utamanya adalah melayani
masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba, jadi Perjan berfungsi sosial dan
ekonomis.
Ø Modalnya dari negara yang dianggarkan
melalui APBN.
Ø Pegawainya berstatus sebagai pegawai
negeri.
Ø Memperoleh fasilitas negara.
Ø Dipimpin oleh seorang kepala yang
merupakan bawahan atau bagian dari departemen atau direktorat jenderal.
II.
Perusahaan
Umum (Perum)
PERUM
adalah bentuk badan usaha milik negara yang bertujuan melayani masyarakat
sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari keuntungan hampir
seimbang. Misalnya Perum Pengadaian, Perum Damri.
Ciri-ciri
Perum sebagai berikut :
Ø Tujuan utamanya melayani masyarakat
umum dan mencari laba.
Ø Sebagian besar modalnya berasal dari
pemerintah dan masih dapat memperoleh modal lain dengan meminjam dari
masyarakat ( masyarakat luar negeri atau dalam negeri ).
Ø Dipimpin oleh dewan direksi dan
pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara .
Ø Pemiliknya adalah pemerintah pusat
atau pemerintah daerah.
III.
Persero
PERSERO
adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walupun
tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada
melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT
Pelindo, PT Garuda Indonesia, PT Poa Indonesia.
Ciri
Ciri Persero sebagai berikut :
Ø Bertujuan mencari laba.
Ø Modalnya berasal dari pemerintah dan
masyarakat dalam bentuk saham.
Ø Dipimpin oleh dewan direksi.
Ø Pegawainya berstatus pegawai
perusahaan.
Ø Dapat bergabung dengan perusahaan
lain.
- 2 Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
BUMS adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh swasta. Misalnya PT Indofood, PT HM Sampoerna, PT Bumi Karsa.
- 3 Badan Usaha Campuran.
Badan usaha campuran adalah badan
usaha yang modalnya berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan swasta
sehingga dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya PT Bank Central Asia
(BCA).
Badan Usaha Menurut Bentuk Hukumnya Dapat Digolongkan Menjadi
Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer / Commanditer
Vennotschaft (Cv), Perseroan Terbatas (Pt), Koperasi, Yayasan.
- 1 Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan
tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas perusahaan
sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan
demikian tanggung jawab pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan. Perusahaan
Perseorangan adalah tipe paling dasar dari sebuah badan usaha, sekaligus
sebagai bentuk usaha yang paling tua dan paling umum. Perusahaan perseorangan
tidak berbadan hukum berarti pendirian perusahaan tidak perlu memperoleh akta
pendirian dan pengakuan dari Menteri Kehakiman dan HAM serta tidak diumumkan
pada lembaran negara. Setiap bentuk badan usaha dari perusahaan selalu memiliki
kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya. Berikut adalah kelebihan
dan kekurangan dari perusahaan perseorangan :
Kelebihan perusahaan perseorangan :
·
Pemilik
berhak atas semua laba yang diperoleh perusahaan.
·
Pemilik
bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga dapatdijadikan jaminan atas
atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan.
·
Pengelolaan
nya sederhana sehingga pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat dan
langsung dapat melaksanakannya.
·
Rahasia
perusahaan terjamin.
Kekurangan perusahaan perseorangan :
·
Jika
kemampuan pemiliknya kurang maka kemungkinan untuk berkembang sangat kecil atau
lambat. Hal ini akan menghambat perkembangan perusahaan selanjutnya.
·
Kelangsungan
usaha tidak terjamin jika pemiliknya meninggal dunia.
·
Kredit
yang diperoleh biasanya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha
selanjutnya, karena perusahaan sulit menjadi besar.
- 2 Firma (Fa).
Firma adalah perusahaan yang dibentuk
oleh dua orang atau lebih dengan memakai satu nama. Semua pemilik sama sama
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi
menurut perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini didirikan
dengan akta notaris, namun belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan
oleh menteri kehakiman dan HAM.
Kelebihan Firma :
·
Kelangsungan
perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
·
Risiko
ditanggung bersama.
·
Pembagian
kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik.
·
Modalnya
dapat lebih besar dari perusahaan perseorangan.
·
Perolehan
kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih
besar dari perusahaan perseorangan.
Kekurangan Firma :
·
Pengambilan
keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan karena pimpinan
lebih dari seorang.
·
Kerugian
atau resiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota?pemilik akan
ditanggung bersama.
·
Tidak
ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
- 3 Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah persekutuan dari beberapa
orang yang mengumpulkan modal dan di antara mereka ada seorang atau beberapa
orang yang hanya memasukan modal saja. CV mempunyai 2 kelompok anggota /
pemilik :
ü Pemilik modal yang menjalankan perusahaan disebut persero aktif atau persero pengusaha.
ü Pemilik modal yang hanya memasukan
modal tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut persero diam atau persero komanditer.
Persero aktif bertanggung jawab penuh
atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab
sebatas modal yang dimasukkannya. Artinya persero aktif tanggung jawabannya
tidak sebatas mengenai kekayaan dan utang perusahaan. Jika terjadi kerugian dan
timbul utang yang lebih besar dari kekayaan perusahaan, maka persero aktif
harus menanggung dan membayar uatang perusahaan sampai kekayaan pribadinya.
Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkan.
- 4 Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah perseroan yang modalnya
berasal dari penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli atau
memiliki saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas
saham yang dimiliki. PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh
Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeriserta diumumka
dalam lembaran negara. Dalam akta pendirian
PT harus tercantum :
v Nama perusahaan
v Tempat kedudukan
v Maksud dan tujuan perusahaan
v Jangka waktu pendirian perusahaan
v Jumlah modal dasar(statuater)
v Jumlah lembaran saham dan nilai
nominal saham per lembar.
Menurut jenisnya PT terbagi menjadi
tiga bagian :
I.
PT
Tertutup : PT yang modal sahamnya
dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang
dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalam akta
pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham tersebut.
II.
PT
Terbuka : PT yang sahamnya dapat
dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya bentuk sahamnya
adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang
menginginkan. PT Terbuka biasanya diberi kode Tbk ( Terbuka). Misalnya PT BCA
Tbk.
III.
PT Kosong :
PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatan nya tidak
aktif. PT kosong ini dapat diperjualbelikan artinya orang atau badan yang ingin
membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh sebelumnya.
- 5 Koperasi
Koperasi dapat diartikan sebagai
usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk
mencapai tujuan tertentu yaitu memenuhi kebutuhan. Namun tidak semua usaha
ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan disebut
koperasi. Untuk dapat disebut koperasi paling tidak usaha tersebut berdasarkan
azaz kekeluargaan. Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
indonesia, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azaz kekeluargaan.
- 6 Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang
didirikan oleh orang atau pemerintah dengan jalan memisahkan kekayaannnya untuk
tujuan tertentu terutama tujuan sosial. Yayasan ada yang didirikan dan dimiliki
oleh swasta seperti yayasan dharmais, yayasan olahraga, yayasan panti asuhan
dan adapula yayasan yang dimiliki pemerintah seperti yayasan televisi republik
indonesia (TVRI). Modal yayasan berasal dari uang yang dipisahkan dari
pemiliknya yaitu dari sumbangan, derma dan lain lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar