Minggu, 30 Oktober 2016

Macam Macam Usaha

 



Di Susun Oleh      :

Nama         : Kartika Puspa Sari
NPM          : 23216827
Kelas         : 1EB02





MACAM MACAM USAHA

Badan usaha menurut pemilikkan modalnya dikelompokkan menjadi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha campuran.
  1. 1 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Bentuk badan usaha milik pemerintah dikelompokkan ke dalam perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan ( Persero).

                                I.            Perusahaan Jawatan (Perjan)
PERJAN adalah bentuk badan usaha milik negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN  yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut.
Ciri-ciri Perjan sebagai berikut          :
Ø  Tujuan utamanya adalah melayani masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba, jadi Perjan berfungsi sosial dan ekonomis.
Ø  Modalnya dari negara yang dianggarkan melalui APBN.
Ø  Pegawainya berstatus sebagai pegawai negeri.
Ø  Memperoleh fasilitas negara.
Ø  Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari departemen atau direktorat jenderal.

                              II.            Perusahaan Umum (Perum)
PERUM adalah bentuk badan usaha milik negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari keuntungan hampir seimbang. Misalnya Perum Pengadaian, Perum Damri.
Ciri-ciri Perum sebagai berikut          :
Ø  Tujuan utamanya melayani masyarakat umum dan mencari laba.
Ø  Sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah dan masih dapat memperoleh modal lain dengan meminjam dari masyarakat ( masyarakat luar negeri atau dalam negeri ).



Ø  Dipimpin oleh dewan direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara .
Ø  Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

                            III.            Persero
PERSERO adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT Pelindo, PT Garuda Indonesia, PT Poa Indonesia.
Ciri Ciri Persero sebagai berikut        :
Ø  Bertujuan mencari laba.
Ø  Modalnya berasal dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk saham.
Ø  Dipimpin oleh dewan direksi.
Ø  Pegawainya berstatus pegawai perusahaan.
Ø  Dapat bergabung dengan perusahaan lain.

  1. 2 Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )

BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Misalnya PT Indofood, PT HM Sampoerna, PT Bumi Karsa.

  1. 3 Badan Usaha Campuran.

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya PT Bank Central Asia (BCA).


Badan Usaha Menurut Bentuk Hukumnya Dapat Digolongkan Menjadi Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer / Commanditer Vennotschaft (Cv), Perseroan Terbatas (Pt), Koperasi, Yayasan.
  • 1     Perusahaan Perseorangan.

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian tanggung jawab pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan. Perusahaan Perseorangan adalah tipe paling dasar dari sebuah badan usaha, sekaligus sebagai bentuk usaha yang paling tua dan paling umum. Perusahaan perseorangan tidak berbadan hukum berarti pendirian perusahaan tidak perlu memperoleh akta pendirian dan pengakuan dari Menteri Kehakiman dan HAM serta tidak diumumkan pada lembaran negara. Setiap bentuk badan usaha dari perusahaan selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan  :
Kelebihan perusahaan perseorangan             :
·         Pemilik berhak atas semua laba yang diperoleh perusahaan.
·         Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga dapatdijadikan jaminan atas atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan.
·         Pengelolaan nya sederhana sehingga pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat dan langsung dapat melaksanakannya.
·         Rahasia perusahaan terjamin.
Kekurangan perusahaan perseorangan                     :
·         Jika kemampuan pemiliknya kurang maka kemungkinan untuk berkembang sangat kecil atau lambat. Hal ini akan menghambat perkembangan perusahaan selanjutnya.
·         Kelangsungan usaha tidak terjamin jika pemiliknya meninggal dunia.
·         Kredit yang diperoleh biasanya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha selanjutnya, karena perusahaan sulit menjadi besar.

  • 2      Firma (Fa).

Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan memakai satu nama. Semua pemilik sama sama bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi menurut perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini didirikan dengan akta notaris, namun belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.
Kelebihan Firma          :
·         Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
·         Risiko ditanggung bersama.
·         Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik.
·         Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseorangan.
·         Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.

Kekurangan Firma      : 
·         Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan karena pimpinan lebih dari seorang.
·         Kerugian atau resiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota?pemilik akan ditanggung bersama.
·         Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.


  •      Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan di antara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukan modal saja. CV mempunyai 2 kelompok anggota / pemilik :
ü  Pemilik modal yang menjalankan  perusahaan disebut persero aktif atau persero pengusaha.
ü  Pemilik modal yang hanya memasukan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut persero diam atau persero komanditer.
Persero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkannya. Artinya persero aktif tanggung jawabannya tidak sebatas mengenai kekayaan dan utang perusahaan. Jika terjadi kerugian dan timbul utang yang lebih besar dari kekayaan perusahaan, maka persero aktif harus menanggung dan membayar uatang perusahaan sampai kekayaan pribadinya. Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkan.

  • 4      Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli atau memiliki saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki. PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeriserta diumumka dalam lembaran negara.  Dalam akta pendirian PT harus tercantum :

v  Nama perusahaan
v  Tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan perusahaan
v  Jangka waktu pendirian perusahaan
v  Jumlah modal dasar(statuater)
v  Jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar.
Menurut jenisnya PT terbagi menjadi tiga bagian    :
                                I.            PT Tertutup     : PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalam akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki  atau membeli saham tersebut.
                              II.            PT Terbuka      : PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT Terbuka biasanya diberi kode Tbk ( Terbuka). Misalnya PT BCA Tbk.
                            III.             PT Kosong       : PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatan nya tidak aktif. PT kosong ini dapat diperjualbelikan artinya orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh sebelumnya.

  • 5      Koperasi

Koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu yaitu memenuhi kebutuhan. Namun tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan disebut koperasi. Untuk dapat disebut koperasi paling tidak usaha tersebut berdasarkan azaz kekeluargaan. Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan.

  • 6      Yayasan


Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah dengan jalan memisahkan kekayaannnya untuk tujuan tertentu terutama tujuan sosial. Yayasan ada yang didirikan dan dimiliki oleh swasta seperti yayasan dharmais, yayasan olahraga, yayasan panti asuhan dan adapula yayasan yang dimiliki pemerintah seperti yayasan televisi republik indonesia (TVRI). Modal yayasan berasal dari uang yang dipisahkan dari pemiliknya yaitu dari sumbangan, derma dan lain lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 13 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Nama : Kartika Puspa Sari NPM : 23216827 Kelas : 4EB12 PILIHAN GANDA 1.       Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubun...