NPM : 23216827
Kelas : 4EB12
PILIHAN GANDA
1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha, merupakan pengertian menurut
...
a.
Undang-undang No.13 Tahun
2003 pasal I ayat 29
b.
Undang-undang No.13 Tahun
2003 pasal I ayat 28
c.
Undang-undang No.13 Tahun
2003 pasal I ayat 26
d.
Undang-undang No.13 Tahun
2003 pasal I ayat 25
2. Apa yang dimaksud dengan rentrechment ...
a.
PHK
yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi
b.
PHK yang perusahaannya
sedang melakukan pengembangan engan menggunakan mesin-mesin teknologi baru
c.
Putusnya
hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin yang
telah ditetapkan
d.
Putusnya
hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang telah
disepakati
3. Putusnya hubungan kerja karena selesainya atau
berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati merupakan istilah dari
a.
Termination
b.
Dismissal
c.
Redundancy
d.
Rentrechment
4.
Pemberhentian tetap
seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun,
atau meninggal disebut
a.
Terminasi
b.
Desirtasi
c.
Atrisi
d.
Dedunancy
5.
Perpisahan
permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu merupakan istilah dari
...
a.
Terminasi
b.
Desirtasi
c.
Atrisi
d.
Dedunancy
ESSAY
1.
Apa yang dimaksud dengan pemutusan
hubungan kerja ?
Jawab : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya
hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan
yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier
2.
Sebutkan alasan-alasan yang menyebabkan
adanya PHK ?
Jawab :
o
Selesainya
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
o
Pekerja
melakukan kesalahan berat
o
Pekerja
melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturanperusahaan
o
Pekerja
mengajukan PHK karena pelanggaran pengusahan (keinginan Karyawan)
o
Pekerja
menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
o
PHK
Massal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
o
Peleburan,
penggabungan, perubahan status
o
Perusahaan
pailit
o
Pekerja
meninggal dunia
o
Pekerja
mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
o
Pekerja
sakit berkepanjangan
o
Pekerja
memasuki usia pensiun
3. Jelaskan
bagaimana proses PHK secara terpaksa ?
Jawab :
ü
Musyawarah
karyawan dengan pimpinan perusahaan.
ü
Musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
ü
Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
ü
Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
ü Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan
Pengadilan Negeri.
4. Bagaiman
cara menghindari agar karyawan tidak di PHK ?
Jawab :
ü
Bekerja
dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
ü
Hindari
hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
ü
Selalu
belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang
terbaik lagi. Dan selalu belajar.
ü
Kuasai
keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
ü
Membuat
prestasi kerja di perusahaan
ü Mulai mencintai pekerjaan yang kita
lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan kita mampu mempengaruhi
kinerja kita.
5. Apa
dampak bagi karyawan akibat adanya PHK ?
Jawab : Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka
berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal
untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber
daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang
seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat
memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup. Membuat perekonomian
karyawan itu sendiri menjadi kurang. Dan meningkatkan pengangguran di masyarak